Anak Gugat Kakek Lumiram, SBMI Minta Pengadilan Tutup Kasus Malin Kundang di Lombok

- 17 Agustus 2021, 07:09 WIB
Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Usman Sakti memberikan perhatiannya atas Anak sulung Yoni, Suhailin menggugat sang ayah yang tinggal sendiri karena menjual 20 are lahan warisan.
Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Usman Sakti memberikan perhatiannya atas Anak sulung Yoni, Suhailin menggugat sang ayah yang tinggal sendiri karena menjual 20 are lahan warisan. /Kolase dari Facebook.com/Advokat Husnul Fajri dan tangkap layar YouTube.com/OPSI NTB Channel

 

WARTA LOMBOK - Kisah pilu dialami Ayah tua renta bernama Yoni alias Kakek Lumiram (76) warga Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur (Lotim) digugat anak sulungnya gegara warisan. Kondisi rumah Yoni pun jauh dari kata mewah.

Bak kisah Malin Kundang, dongeng yang menceritakan sang anak yang durhaka pada ibunya dikutuk jadi batu.

Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi yakni seorang warga di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ingin melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi, gara-gara sepeda motor. Namun Polisi menolak laporan anak tersebut dengan alasan kemanusiaan dan hati nurani.

Anak sulung Yoni, Suhailin menggugat sang ayah yang tinggal sendiri karena menjual 20 are lahan warisan. Yoni mengaku terpaksa menjual tanah warisan yang sudah dihibahkan karena dirinya merasa tidak pernah dirawat dan ditelantarkan oleh putrinya sendiri.

Baca Juga: Suka Makan Selada? Simak Cara Membersihkan dan Menyimpannya Agar Tahan Lama

Dia juga kaget tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Selong untuk mengikuti persidangan atas gugatan anak kandungnya sendiri. Kasus ini pun mendapat perhatian publik. Sebuah lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada Yoni.

Dari Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Usman Sakti memberikan perhatiannya.

Ia mengatakan bawah Orang tua seharusnya di usia yang sudah senja dirawat seperti Orang tua merawat Anaknya.

Baca Juga: Travis Barker Terbang Lagi untuk Pertama Kali Sejak Kecelakaan Pesawat yang Hampir Menewaskannya

“Kami merasa iba dan sedih, Orang tua sudah (usia) tua seharusnya dirawat seperti duku Orang tua merawat anaknya, yang gugat Orang tua tersebut agar aman. Tenang damai mendapatkan kebahagiaan sebagai Orang tua,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartalombok.com pada Senin, 16 Agustus 2021.

Atas kejadian itu tambahnya, ia meminta kejaksaan untuk menutup kasus perihal Anak gugat Orang tuanya sendiri.

“Kita minta kejaksaan menutup kasus anak gugat Orang tuanya,” tegasnya. 

“Karena dalam ajaran Islam berdosa besar, dan anak durhaka dan lebih baik musyawarah dan mufakat menurut Islam,” jelasnya.

Ia pun mengajak untuk ikut secara sukarela membantu dan membela Orang tua tersebut yangg digugat oleh anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Selain Membuat Kulit Halus, Proses Dermaplaning juga Memiliki Dampak Buruk

“Kami mengajak LBH Lotim. Teman-teman saudara-saudara aktifis. Pengacara. LSM  dan praktisi untuk ikut secara sukarela membantu dan membela Orang tua tersebut yang digugat oleh anak kandungnya sendiri,” seraya mengajak.

“Bersukur mereka secara sukarela dan ikhlas akan membantu.” ujarnya.

Dilihat dari sudut Hukum, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sonny Dewi Judiasih pernah mengatakan dalam keterangan resmi Unpad Senin 25 Januari 2021 lalu, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan.

Sonny menjelaskan, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.

Baca Juga: Rupal Patel 'Kokila' Bocorkan Karakter Barunya di Serial Drama 'Tera Mera Saath Rahe'

Jika dilihat, hampir sebagian besar kasus anak gugat orang tua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris. Karena itu, Sonny mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orang tua masih hidup.

Diketahui sebelumnya, perkara tersebut sudah teregister di Pengadilan Negeri Selong pada 9 Agustus. Rencananya, sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis 19 Agustus 2021.***

 

DISCLAIMER:

Narsum perbaiki pernyataan kata kejaksaan menjadi pengadilan, jadi judul menjadi: Anak Gugat Kakek Lumiram, SBMI Minta Pengadilan Tutup Kasus Malin Kundang di Lombok

Editor: M. Syahrul Utama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah