WARTA LOMBOK - Kisah pilu dialami Ayah tua renta bernama Yoni alias Kakek Lumiram (76) warga Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur (Lotim) digugat anak sulungnya gegara warisan. Kondisi rumah Yoni pun jauh dari kata mewah.
Bak kisah Malin Kundang, dongeng yang menceritakan sang anak yang durhaka pada ibunya dikutuk jadi batu.
Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi yakni seorang warga di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ingin melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi, gara-gara sepeda motor. Namun Polisi menolak laporan anak tersebut dengan alasan kemanusiaan dan hati nurani.
Anak sulung Yoni, Suhailin menggugat sang ayah yang tinggal sendiri karena menjual 20 are lahan warisan. Yoni mengaku terpaksa menjual tanah warisan yang sudah dihibahkan karena dirinya merasa tidak pernah dirawat dan ditelantarkan oleh putrinya sendiri.
Baca Juga: Suka Makan Selada? Simak Cara Membersihkan dan Menyimpannya Agar Tahan Lama
Dia juga kaget tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Selong untuk mengikuti persidangan atas gugatan anak kandungnya sendiri. Kasus ini pun mendapat perhatian publik. Sebuah lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada Yoni.
Dari Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Usman Sakti memberikan perhatiannya.
Ia mengatakan bawah Orang tua seharusnya di usia yang sudah senja dirawat seperti Orang tua merawat Anaknya.
Baca Juga: Travis Barker Terbang Lagi untuk Pertama Kali Sejak Kecelakaan Pesawat yang Hampir Menewaskannya