Selain denda, kendaraan juga disita sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dalam Pasal 32 Ayat 6 PP Nomor 80/2012, kendaraan akan disita apabila tidak dilengkapi STNK yang sah. Kendaraan akan dikembalikan jika pemilik telah menunjukkan STNK yang sah.
Penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak tercantum dalam Pasal 74 Ayat 3 Undang-Undang LLAJ 2009, yang isinya kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Ketentuan penghapusan data kendaraan juga tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Baca Juga: Jelang RB Leipzig vs Manchester City, The Citizen Optimis Raih Kemenangan
Lebih lanjut pada Pasal 85 menerangkan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan. Apabila peringatan ini tidak ditanggapi, penghapusan registrasi akan dilakukan.*