Lindungi Masyarakat Rentan, Desa Aikmel Utara Susun Perdes Bersama LRC

- 5 Juni 2023, 15:40 WIB
Desa Aikmel Utara Susun Perdes Bersama LRC
Desa Aikmel Utara Susun Perdes Bersama LRC /Dok. Warta Lombok/Mamiq Alki

WARTA LOMBOK - Pemerintah memiliki sejumlah peraturan sosial untuk melindungi masyarakat rentan (lansia, perempuan, anak, masyarakat miskin dan disabilitas), seperti UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Permen No. 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, UU No. 8 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Banyaknya jumlah masyarakat, karakteristik wilayah yang berbeda, keterbatasan Umber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta keterbatasan anggaran membuat aturan-aturan tersebut belum mampu mengcover masyarakat secara keseluruhan.

Di Lombok Timur sendiri sebenarnya sudah banyak peraturan daerah untuk mengcover permasalahan masyarakat rentan, ternyata dalam implementasinya masalah sosial terus terjadi bahkan meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya untuk masalah kemiskinan, Bupati menargetkan nol jumlah masyarakat miskin ekstrim di tahun 2024, tetapi berkaca selama satu dekade ini pemerintah belum pernah berhasil menurunkan angka kemiskinan lebih dari 1 persen bahkan kurang dari itu, angka pencapaian tertinggi 0,91 persen, itupun terjadi pada tahun 2020 dari jumlah 196.870 jiwa (16,55%) dan yang mengalami kemiskinan ekstrim sebanyak 63.000 jiwa.

Apalagi jika dikerucutkan ke wilayah Desa/Kelurahan yang memiliki keunikan tersendiri, tentu ada beragam masalah yang akan ditemukan di dalamnya sehinga aturan yang dibuat juga harus lebih spesifik. Pemerintah Desa Aikmel Utara merupakan salah satu desa yang memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong inklusi dalam semua aspek kehidupan masyarakat, karena inklusi akan menciptakan tatanan kehidupan yang lebih berkeadilan dan terbuka bagi semua orang. Untuk merealisasikan komitmen tersebut Program INKLUSi, BaKTI, Lombok Research Center (LRC) bekerjasama dengan Pemerintah Desa Aikmel Utara melaksanakan kegiatan Advokasi Legal Drafting Perdes Desa Aikmel Utara (Penajaman Isu Peraturan Desa) yang bertempat di Lesehan Purnama, Masbagik, Lombok Timur pada hari Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: Masbagik Utara Baru Gandeng LRC Bentuk Perdes Untuk Lindungi Masyarakat yang Rentan

Ditinjau dari kondisi masyarakatnya, dari 3.145 jiwa penduduk Desa Aikmel Utara dan 1.125 kepala keluarga, terdapat pekerja migran (PMI) sebanyak 231 jiwa dan 70 persennya adalah TKI ilegal, lansia (penduduk di atas 60 tahun) sebanyak 313 jiwa, disabilitas berjumlah 27 jiwa dan perempuan kepala keluarga sebanyak 118 jiwa.

Proses kegiatan penyusunan Perdes Masyarakat Rentan di Aikmel Utara.
Proses kegiatan penyusunan Perdes Masyarakat Rentan di Aikmel Utara. Dok. Warta Lombok/Mamiq Alki

Dari sisi kesehatan, terjadi peningkatan jumlah anak stunting dari 27 anak menjadi 32 di tahun 2023, sementara dari 800 lebih jumlah rumah saat ini terdapat 24 rumah kumuh atau yang tak layak huni. Dari data di atas, Lombok Research Center menilai bahwa Desa Aikmel Utara perlu memiliki aturan yang bisa menaungi masyarakat rentan yang belum tercover oleh jaminan sosial dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.

Baca Juga: Dulu Menolak di Naturalisasi Sekarang Emil Audero Siap Membela Timnas Indonesia Melawan Timnas Argentina!

“Berjalannya sebuah aturan tidak akan efektif tanpa adanya muatan lokal, dan sebenarnya sudah terlalu banyak regulasi daerah yang cenderung dipaksakan karena tidak sesuai dengan karakteristik masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya kurang efektif dan tidak menjawab permasalahan,” kata Suherman selaku Direktur LRC dalam sambutannya.

LRC juga berkomitmen mengawal betul hingga Rancangan Perdes ini disahkan dan implementasinya ke tengah-tengah masyarakat agar aturan yang dibuat benar-benar dijalankan dengan baik dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

Dr. Maharani selaku Tim Penyusun Perdes juga menerangkan bahwa LRC di tingkat kabupaten juga sedang mengawal Perda Inklusif, berbarengan dengan beberapa desa yang sudah dan sedang membuat Perdes Perlindungan Sosial, seperti Desa Paokmotong, Desa Masbagik Utara Baru dan Desa Aikmel Utara. Sehingga dalam tahapan lahirnya aturan ini dibutuhkan lebih banyak masukan yang akan menyempurkannya.

“Di dalam perdes ini kita akan coba fokus untuk melindungi lansia, perempuan, anak, buruh dan masyarakat miskin, yang belum punya jaminan sosial atau jaminan kesehatan. Lalu caranya seperti apa dan bagaimana, ini yang akan kita susun bersama di dalam perdes ini. Mungkin nanti kita bisa berkolaborasi dengan pihak swasta, dengan Baznas, Dinas sosial dalam implementasinya,” ungkap Maharani.

Baca Juga: Sinopsis Imlie Serial India ANTV Selasa, 6 Juni 2023 Niat Jahat Jyoti Ingin Membakar Imlie Namun Salah Sasaran

Dalam kegiatan penajaman isu ini ini juga ditemukan sejumlah permasalahan lainnya Di Desa Aikmel Utara yang perlu diperhatikan seperti tata lingkungan, pengangguran dan permasalahan remaja terkait pernikahan anak, pergaulan bebas dan kehamilan yang tidak diinginkan. Khususnya permasalahan pernikahan anak ini masih banyak terjadi, sementara itu pemerintah desa belum memiliki kekuatan penuh karena terbentur dengan aturan adat. Terkait masalah ini Kepala Desa Aikmel Utara, Muhtasar Ayudi memberikan opsi agar kepala wilayah (kawil) tidak memberikan dukungan atas hal tersebut sebagai sanksi sosial, misalnya tidak ikut datang saat pernikahan.

“Pernikahan anak merupakan salah satu penyebab stunting, kematian ibu dan kemiskinan. Sehingga ke depan perlu kita pertajam tentang pemberdayaan remaja, karena kalau remajanya bagus generasi di masa depan juga akan bagus. Mudah-mudahan dengan adanya perdes ini masalah sosial di Aikmel bisa kita selesaikan satu per satu,” kata Ayudi.

Perdes memang bukan jawaban dari semua masalah karena semua aturan pasti memiliki kekurangan, mungkin memang tidak bisa 100 persen masalah yang tercover tetapi setidaknya mendekati 100 persen itu sudah sangat bagus. Setelah menampung semua masukan hari ini, tim penyusun akan melakukan penyempurnaan terkait isu dan updating data, kemudian akan dilakukan konsultasi publik yang skalanya lebih besar agar semua elemen masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat termasuk masyarakat rentan bisa memberikan aspirasinya karena masyarakat bukan hanya sekadar objek hukum tetapi juga subjek yang harus ikut andil dalam lahirnya sebuah aturan.***

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x