WARTALOMBOK - Kepala kantor badan pertanahan nasional (BPN) Lombok Timur, Komang Suarta menyatakan, enam desa di empat kecamatan di Lombok Timur telah masuk dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Luas bidang tanah yang terdaftar di PTSL tersebut sebanyak 10.307. Ini merupakan upaya pemerintah mendorong legalitas kepemilikan tanah.
Menurutnya, enam desa tersebut telah memenuhi persyaratan secara teknis untuk menerima program PTSL.
Baca Juga: SULTan Libur ke Pasar, Hadiri Pentas Seni dan Bazar SMKN 1 Sikur
Enam desa ini diantaranya desa Pengadangan, Labuhan Lombok, Kerumut, Sukamulia, Sukamulia Timur dan Kotaraja.