WARTALOMBOK - Dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi pada Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 19.35 Wita, di Desa Bungtiang Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur.
Korban bernama Jepri (35), alamat Desa Bungtiang Kecamatan Sakra Barat. Sementara terduga pelaku pembunuh merupakan kakak dari istri korban yang bernama Ida Nurwasitah (19) tahun.
Terduga pelaku bernama Parmin (28) berasal dari Desa yang sama dengan korban.
Menurut Kasi Humas Polres Lombok Timur, Nikolas Oesman, kronologis kejadian, sekitar pukul 18.30 Wita korban sempat cekcok dengan istrinya yang merupakan adik dari si pelaku.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pesawat Tempur dan Peragaan Bantuan untuk Gaza di Lanud Iswahjudi
Cekcok itu terjadi lantaran korban tidak disediakan makan oleh istrinya. Karena itu, korban melempar istrinya dengan kayu dan mengancam akan membunuh menggunakan parang. Istri yang ketakutan kemudian berlari kerumah mertuanya dan disusul korban.