259 Narapidana di Lapas Selong Terima Remisi Khusus Idul Fitri

- 11 April 2024, 09:37 WIB
259 Narapidana di Lapas Selong Terima Remisi Khusus Idul Fitri
259 Narapidana di Lapas Selong Terima Remisi Khusus Idul Fitri /Riadi/

WARTALOMBOK - Sebanyak 259 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

 

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. 

 

Selain itu, diatur lebih spesifik di Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

Baca Juga: Jadi Menu Terfavorit saat Lebaran Idul Fitri, Ini Resep dan Cara Pembuatan Opor Ayam yang Mudah dan Lezat

Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin menyampaikan, remisi khusus Idul Fitri di Lapas Selong diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif..

 

Narapidana yang menerima remisi di antaranya telah menjalani pidana minimal lebih dari enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko yang dibuktikan oleh hasil assesment dari Assesor Lapas maupun PK Bapas.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x