Aset Pemprov NTB Bermasalah di Gili Trawangan, KPK dan Kejagung RI Turun Tangan

- 1 Desember 2020, 15:54 WIB
Gili Trawangan Lombok
Gili Trawangan Lombok /Instagram.com/@meryldenis

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan turut memantau penyelesaian aset bermasalah Pemprov NTB di Gili Trawangan.

KPK dan Kejagung akan menelaah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sebelumnya diberikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto.

SKK tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk mengkaji penuntasan pengelolaan pulau wisata aset negara yang dilakukan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok Utara Provinsi NTB.

Baca Juga: DPR RI Desak Kominfo Blokir Game Role Play, Game Penggemar K-Pop Tapi Konten Dewasa

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono dalam keterangan tertulis mengatakan akan melakukan pengecekan lebih dulu mengenai isi dari SKK itu.

"Saya akan cek dahulu seperti apa isi SKK-nya. Karena 'kan macam-macam SKK itu. Ada penyelesaian perkara, melakukan gugatan, dan sebagainya,” ujar Jaksa Agung seperti dikutip Warta Lombok.com dari Antara, Senin, 30 November 2020.

Sementara itu KPK meminta Pemprov NTB melakukan peninjauan kembali kontrak kerja sama tersebut atas dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Semester I 2019.

Baca Juga: Sains dan Teknologi dalam Pandangan Islam

BPK menemukan ada kejanggalan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

PT GTI selaku pengelola dan pemegang sertifikat hak guna tidak melakukan pembangunan wilayah selama hampir 30 tahun sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan Pemprov NTB.

Atas rekomendasi BPK tersebut agar dilakukan evaluasi perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI.

Baca Juga: Joe Biden Membentuk Tim Komunikasi Gedung Putih yang Terdiri Dari Para Wanita

SKK terkait dengan lahan Gili Trawangan seluas 65 hektare itu dikerjasamakan antara Pemprov NTB dan PT GTI dengan total nilai aset Rp2,02 triliun.

Total keseluruhan aset milik Pemprov di Gili Trawangan seluas 75 hektare adalah Rp2,3 triliun.

Hasil penilaian tersebut didasari atas objek pajak dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018 dan sudah tercatat di daftar inventaris barang milik Pemprov NTB.

Pemberian SKK dinilai oleh mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji sebagai salah satu alternatif untuk memperbaiki pengelolaan Gili Trawangan menjadi lebih baik.

Baca Juga: Kurangi Dampak Perubahan Iklim, Proklim 'Joben Lestari' Lakukan Penanaman Pohon

Ia menilai KPK berupaya mencegah dan memperbaiki dugaan salah pengurusan (mismanagement) korporasi yang berpotensi merugikan negara.

"Jadi, pemberian SKK ini merupakan pilihan terbaik agar pelaku-pelaku berkepentingan tidak terlibat dampak korupsi yang justru merugikan pemprov," ucapnya.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan jika Pemprov NTB seolah setengah hati dalam menyelesaikan permasalahan aset negara itu.

"Langsung saja KPK lakukan penyelidikan, tidak perlu surat-menyurat. KPK 'kan bukan lembaga administrasi, langsung bertindak. Kalau kirim surat-menyurat, ya, lama, bakal di-cuekin-lah," kata Uchok.

Baca Juga: Pisang Bisa Gantikan Obat Kuat Bagi Pria, Inilah Tujuh Alasannya

Uchok menilai faktor Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah menjabat sebagai Kapolda NTB menjadi sebab KPK belum melakukan tindakan.

"Bisa jadi karena Ketua KPK pernah jadi kapolda di sana, jadi belum bergerak. Padahal, sekarang momen bagi KPK untuk menunjukkan tajinya lagi, langsung saja lakukan penyelidikan," katanya menandaskan.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x