Dewan Pers Pertanyakan KPU Lombok Tengah Aturan Mana yang Melarang Pers Meliput

- 16 November 2020, 08:10 WIB
M Agung Dharmajaya
M Agung Dharmajaya /WARTA LOMBOK

 

PRAYA – Pelarangan terhadap wartawan saat kegiatan debat perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya.

Pada kesempatan pertemuan di Praya, Lombok Tengah pada Sabtu, (14/11) kemarin, dirinya menjelaskan, ketika situasi peliputan terkendala pandemi tentu semua elemen harus bersepakat, dan sebagai wartawan musti menghormati kondisi yang ada.

Namun, persoalan saat ini malah wartawan tidak diberikan akses melakukan hak jurnalistik mereka.

Baca Juga: Polres Loteng Lakukan Mediasi Kepada KPU Loteng dan Wartawan

Idealnya, jika dalam aturan ada batasan jumlah orang yang masuk, mestinya minimal seperempat dari jumlah orang yang diberikan akses masuk itu media.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat KPUD Loteng mengeluarkan aturan apakah ada dalam aturan tersebut kalimat yang mengatakan bahwa wartawan tidak boleh meliput.

Kalau aturan terkait pembatasan karena covid-19 wartawan  musti sepakat, namun pertanyaan saat ini kenapa hanya satu media yang diberikan akses mendapat informasi debat publik perdana yang diselenggarakan KPUD Loteng kemarin.

Baca Juga: Forum Wartawan Lombok Tengah Gedor KPUD Loteng

Halaman:

Editor: BK Fathoni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x