Pemerintah Tingkatkan Dukungan Dunia Usaha Melalui Pemberian Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro

20 April 2021, 21:59 WIB
Pemerintah memberikan dukungan kepada dunia usaha melalui program BPUM. /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK - Pemerintah tengah gencar meningkatkan dukungan kepada dunia usaha dengan memberikan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). 

Peningkatan dukungan kepada dunia usaha melalui BPUM diberikan pemerintah dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000. 

Pemberian BPUM dari pemerintah tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menekuni usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Baca Juga: Direktur Pelayanan Kesehatan RSPAD: Penelitian Vaksin Nusantara Ikuti Kaidah Ilmiah

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Perbendaharaan @DJPbKemenkeu_RI pada 14 April 2021, pemerintah memberikan stimulus kepada masyarakat dan pelaku ekonomi. 

Pemberian berbagai stimulus kepada masyarakat dan pelaku ekonomi dilakukan melalui APBN dalam rangka memaksimalkan momentum pertumbuhan ekonomi. 

Selain memaksimalkan momentum pertumbuhan ekonomi, hal tersebut juga dilakukan demi mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional juga dilakukan untuk melewati masa pandemi dan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. 

BPUM merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan bersumber dari APBN. 

Baca Juga: Anda Punya Sampah Elektronik? Simak Penjelasan Mengenai Sampah Elektronik dan Cara Mendonasikannya

Baca Juga: Nilai Ekspor Nonmigas Pada Maret 2021 Menjadi yang Tertinggi Sejak September 2011 Hingga Sekarang

BPUM diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM. 

Pemerintah menggerakkan roda perekonomian Indonesia melalui dukungan kepada dunia usaha, termasuk UMKM, melalui insentif usaha (perpajakan), subsidi bunga, dan bantuan. 

Selain itu juga relaksasi peraturan sebagai jump-start aktivitas ekonomi yang akan menggerakkan roda perekonomian Indonesia. 

BPUM akan diberikan kepada usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. 

Baca Juga: Gus Menteri Minta Kades Segera Salurkan BLT Guna Membantu Ekonomi Warga Desa di Bulan Ramadhan

Adapun persyaratan untuk pelaku usaha mikro penerima BPUM diantaranya merupakan WNI, dan memiliki KTP elektronik. 

Selain itu penerima BPUM juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, serta bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, dan BUMD.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DJPbKemenkeu_RI

Tags

Terkini

Terpopuler