WARTA LOMBOK – Pemerintah ikut hadir untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf di Indonesia melalui Kementerian Keuangan.
Dukungan Gerakan Nasional Wakaf di Indonesia dilakukan pemerintah dengan menyediakan instrumen Sukuk Negara.
Penyediaan instrumen Sukuk Negara diberikan melalui instrument CWLS atau Sukuk Wakaf yang diadakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Meninjau Lokasi Terdampak Bencana Banjir Bandang di NTT
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko @DJPPRkemenkeu pada 9 April 2021, wakaf dapat dilakukan dengan aman dan produktif melalui Sukuk Wakaf Ritel.
Pemberian fasilitas dan kemudahan oleh pemerintah melalui Sukuk Wakaf Ritel diberikan kepada masyarakat Indonesia.
Masyarakat individu dan Institusi dapat berwakaf uang dengan aman dan produktif, selain itu juga dapat berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi kekuatan ekonomi kerakyatan.
Pengelolaan wakaf uang oleh pengelola wakaf atau Nazhir membutuhkan pengelolaan dana wakaf yang aman dan menguntungkan.
Masyarakat dan para pewakaf uang dapat menginvestasikan wakaf uang pada instrumen keuangan yang aman, yaitu melalui Sukuk Wakaf.