Dibuka Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro, Berikut Syarat-Syaratnya

- 9 April 2021, 10:50 WIB
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka.
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka. /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK – Pendaftaran penerima bantuan untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten atau Kota.

Adapun jumlah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) turun dari 2,4 juta rupiah menjadi 1,2 juta.

Penerima BPUM 2021 rencananya akan diberikan kepada 9,8 juta UMKM di seluruh Indonesia terutama yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Mengenai Pemberian Jaminan oleh Pemerintah Atas Kredit Pelaku Usaha Korporasi

Melalui akun Twitter @KemenkopUKM, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Syarat dan cara mendaftar BPUM 2021

Dikutip wartalombok.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM 2021: 

1. Belum pernah menerima dana BPUM. 

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x