WARTA LOMBOK – Penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi sesuai ketentuan baru PMK Nomor 32 tahun 2021.
Terdapat beberapa kriteria untuk pelaku usaha korporasi yang diantaranya mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 orang.
Akan tetapi Menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal 50 orang untuk sektor tertentu.
Baca Juga: KPK Akhirnya Amankan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Terminasi Kontrak di Kementerian ESDM
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @kemenkeuRI pada 7 April 2021, pelaku usaha korporasi menjadi sasaran Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kriteria pelaku usaha korporasi lainnya yaitu berbentuk badan usaha, dan merupakan debitur existing atau debitur baru dari penerima jaminan.
Selain itu kriteria pelaku usaha korporasi tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dan memiliki performing loan lancar per 29 Februari 2020.
Adapun batas minimal pinjaman modal kerja baru atau tambahan paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
Terkait tenor pinjaman yang dijamin yaitu tenor pinjaman diberikan maksimal 3 tahun, tenor penjaminan dihitung secara akumulasi termasuk penjaminan sebelumnya.