Pemkot Bengkulu Diharapkan Tidak Mengulang terjadinya TPK di Wilayahnya Walaupun Skor MCP Meningkat

- 8 April 2021, 05:20 WIB
KPK mengadakan Rakor dengan Pemkot Bengkulu.
KPK mengadakan Rakor dengan Pemkot Bengkulu. /Twitter.com/@KPK_RI

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Direktorat Korsup Wilayah I memohon Pemkot Bengkulu untuk tidak mengulang kejadian TPK di wilayahnya. 

KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah I menghadiri Rapat Koordinasi dengan Wakil Walikota, Kepala Dinas, dan Kepala Badan Pemkot Bengkulu, di ruang kerja Walikota Bengkulu. 

Permintaan KPK pada Pemerintah Kota Bengkulu tersebut disampaikan melalui Rapat Koordinasi yang dilakukan pada 6 April 2021. 

Baca Juga: Pernyataan Sri Mulayani Ekonomi terburuk 2020, Fadli Zon dan Said Didu membantahnya, Prastowo: Berakhir

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 7 April 2021, Pemkot Bengkulu memiliki skor MCP sebesar 76,04 persen pada 2020. 

Skor MCP sebesar 76,04 pada tahun 2020 tersebut relatif meningkat dibandingkan nilai MCP Pemkot Bengkulu pada tahun 2019 yang hanya 45 persen saja. 

Bila skor MCP Pemkot Bengkulu tahun 2019 dan tahun 2020 dibandingkan, terdapat kenaikan sebesar 31,04 persen. 

Melalui akun Twitternya, KPK mengungkapkan bahwa terdapat dua indikator yang masih memerlukan pembenahan yaitu peningkatan APIP dan manajemen aset daerah. 

Dari hasil yang telah ditelaah oleh KPK terkait peningkatan APIP, Pemkot Bengkulu masih lemah dalam kecukupan jumlah SDM pegawai. 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x