Pemkot Bengkulu Diharapkan Tidak Mengulang terjadinya TPK di Wilayahnya Walaupun Skor MCP Meningkat

- 8 April 2021, 05:20 WIB
KPK mengadakan Rakor dengan Pemkot Bengkulu.
KPK mengadakan Rakor dengan Pemkot Bengkulu. /Twitter.com/@KPK_RI

Baca Juga: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Meninjau Proyek Infrastruktur di Yogyakarta

Baca Juga: Terkait Uang Negara di Luar Negeri Rp11.000 T Ungkap Jokowi, Said Didu: Segera Buka Datanya Buat Bayar Utang

Selain itu juga belum terbentuknya Irban Bidang Investigasi dan relatif belum tercapainya kebutuhan anggaran yang memadai untuk Inspektorat di tahun 2021. 

Menurut catatan KPK, Pemkot Bengkulu juga memiliki beberapa aset yang masih bermasalah, salah satunya adalah aset tanah SDN 62. 

Selain aset tanah SDN 62, aset tanah dan bangunan Pasar Pagar Dewa, serta aset kendaraan dan mesin juga menjadi aset yang bermasalah bagi Pemkot Bengkulu. 

Terkait masalah aset daerah tersebut, Pemkot Bengkulu harus membayar denda sebesar Rp6,96 miliar dan Rp2,94 miliar, serta Rp11,136 miliar. 

Baca Juga: KPK Lakukan Revitalisasi Samsat Untuk Permudah Penduduk dalam Membayar Pajak Daerah di Provinsi Bengkulu

Baca Juga: Dituding Selingkuh dengan Menantu Sendiri, Hotma Sitompul Justru Beberkan Bukti Perselingkuhan Desiree

Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengungkapkan bahwa hasil audit BPK mencatat Pemkot bengkulu harus lebih baik lagi dalam mengelola aset. 

“Bagaimana kita akuntabel dalam hal kegiatan, transparan, dan bagaimana menekan korupsi di Pemkot Bengkulu serta bagaimana pengelolaan asetnya, hasil audit BPK mencatat kami harus lebih baik lagi dalam mengelola aset,” tutur Dedy Wahyudi.*** 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah