Baca Juga: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Meninjau Proyek Infrastruktur di Yogyakarta
Selain itu juga belum terbentuknya Irban Bidang Investigasi dan relatif belum tercapainya kebutuhan anggaran yang memadai untuk Inspektorat di tahun 2021.
Menurut catatan KPK, Pemkot Bengkulu juga memiliki beberapa aset yang masih bermasalah, salah satunya adalah aset tanah SDN 62.
Selain aset tanah SDN 62, aset tanah dan bangunan Pasar Pagar Dewa, serta aset kendaraan dan mesin juga menjadi aset yang bermasalah bagi Pemkot Bengkulu.
Terkait masalah aset daerah tersebut, Pemkot Bengkulu harus membayar denda sebesar Rp6,96 miliar dan Rp2,94 miliar, serta Rp11,136 miliar.
Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengungkapkan bahwa hasil audit BPK mencatat Pemkot bengkulu harus lebih baik lagi dalam mengelola aset.
“Bagaimana kita akuntabel dalam hal kegiatan, transparan, dan bagaimana menekan korupsi di Pemkot Bengkulu serta bagaimana pengelolaan asetnya, hasil audit BPK mencatat kami harus lebih baik lagi dalam mengelola aset,” tutur Dedy Wahyudi.***