Pemkot Bengkulu Diharapkan Tidak Mengulang terjadinya TPK di Wilayahnya Walaupun Skor MCP Meningkat

- 8 April 2021, 05:20 WIB
KPK mengadakan Rakor dengan Pemkot Bengkulu.
KPK mengadakan Rakor dengan Pemkot Bengkulu. /Twitter.com/@KPK_RI

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Direktorat Korsup Wilayah I memohon Pemkot Bengkulu untuk tidak mengulang kejadian TPK di wilayahnya. 

KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah I menghadiri Rapat Koordinasi dengan Wakil Walikota, Kepala Dinas, dan Kepala Badan Pemkot Bengkulu, di ruang kerja Walikota Bengkulu. 

Permintaan KPK pada Pemerintah Kota Bengkulu tersebut disampaikan melalui Rapat Koordinasi yang dilakukan pada 6 April 2021. 

Baca Juga: Pernyataan Sri Mulayani Ekonomi terburuk 2020, Fadli Zon dan Said Didu membantahnya, Prastowo: Berakhir

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 7 April 2021, Pemkot Bengkulu memiliki skor MCP sebesar 76,04 persen pada 2020. 

Skor MCP sebesar 76,04 pada tahun 2020 tersebut relatif meningkat dibandingkan nilai MCP Pemkot Bengkulu pada tahun 2019 yang hanya 45 persen saja. 

Bila skor MCP Pemkot Bengkulu tahun 2019 dan tahun 2020 dibandingkan, terdapat kenaikan sebesar 31,04 persen. 

Melalui akun Twitternya, KPK mengungkapkan bahwa terdapat dua indikator yang masih memerlukan pembenahan yaitu peningkatan APIP dan manajemen aset daerah. 

Dari hasil yang telah ditelaah oleh KPK terkait peningkatan APIP, Pemkot Bengkulu masih lemah dalam kecukupan jumlah SDM pegawai. 

Baca Juga: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Meninjau Proyek Infrastruktur di Yogyakarta

Baca Juga: Terkait Uang Negara di Luar Negeri Rp11.000 T Ungkap Jokowi, Said Didu: Segera Buka Datanya Buat Bayar Utang

Selain itu juga belum terbentuknya Irban Bidang Investigasi dan relatif belum tercapainya kebutuhan anggaran yang memadai untuk Inspektorat di tahun 2021. 

Menurut catatan KPK, Pemkot Bengkulu juga memiliki beberapa aset yang masih bermasalah, salah satunya adalah aset tanah SDN 62. 

Selain aset tanah SDN 62, aset tanah dan bangunan Pasar Pagar Dewa, serta aset kendaraan dan mesin juga menjadi aset yang bermasalah bagi Pemkot Bengkulu. 

Terkait masalah aset daerah tersebut, Pemkot Bengkulu harus membayar denda sebesar Rp6,96 miliar dan Rp2,94 miliar, serta Rp11,136 miliar. 

Baca Juga: KPK Lakukan Revitalisasi Samsat Untuk Permudah Penduduk dalam Membayar Pajak Daerah di Provinsi Bengkulu

Baca Juga: Dituding Selingkuh dengan Menantu Sendiri, Hotma Sitompul Justru Beberkan Bukti Perselingkuhan Desiree

Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengungkapkan bahwa hasil audit BPK mencatat Pemkot bengkulu harus lebih baik lagi dalam mengelola aset. 

“Bagaimana kita akuntabel dalam hal kegiatan, transparan, dan bagaimana menekan korupsi di Pemkot Bengkulu serta bagaimana pengelolaan asetnya, hasil audit BPK mencatat kami harus lebih baik lagi dalam mengelola aset,” tutur Dedy Wahyudi.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah