Dibuka Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro, Berikut Syarat-Syaratnya

- 9 April 2021, 10:50 WIB
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka.
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka. /pixabay.com/EmAji

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR. 

4. Warga Negara Indonesia.

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

Baca Juga: LSP Penyuluh Antikorupsi Bersama 40 Forum Penyuluh Antikorupsi Perpanjang Lisensi untuk 5 Tahun ke Depan

Baca Juga: Pernyataan Sri Mulayani Ekonomi terburuk 2020, Fadli Zon dan Said Didu membantahnya, Prastowo: Berakhir

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Adapun cara pendaftaran BPUM 2021 adalah pelaku UMKM mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten masing-masing.

Calon pegusul yang sudah ditentukan antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data yang harus disiapkan antara lain: 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah