Dibuka Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro, Berikut Syarat-Syaratnya

- 9 April 2021, 10:50 WIB
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka.
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka. /pixabay.com/EmAji

Baca Juga: Tinjau Kampung Agrinex, Sandiaga Uno: Potensi Hasil Pertanian Agrowisata Menjadi Solusi Di Tengah Pandemi

Baca Juga: Atta dan Aurel Merasa Tersanjung Setelah Tahu Isi Kado Pernikahan dari Presiden Jokowi dan Ibu Iriana

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon 

Mengenai jumlah penerima BPUM menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan jumlah penerima direncanakan sekitar 9,8 juta pelaku usaha.

Namun Teten Masduki akan mengupayakan agar quota penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM 2021 bisa ditambah lebih banyak lagi.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah