Cek Penerima BPUM Rp 2,4 juta Bisa Secara Mandiri dengan NIK dan kode verifikasi, Berikut Langkah dan Cara

- 1 Februari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi BPUM Rp2,4 Juta
Ilustrasi BPUM Rp2,4 Juta /pixabay/EmAji

WARTA LOMBOK – Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pemberitahuan melalui pesan singkat tersebut, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verfikasi, proses pencairan dapat dilakukan.

Kementerian Koperasi dan UKM kembali bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonsia dalam menyalurkan bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Perbulan, Besaran BSU Rp600 Ribu

Baca Juga: UMKM Akan Diberikan BLT UMKM Rp2,4 juta, Wapres RI: Bantuan untuk 20 Juta Pengusaha

Program bantuan BPUM UMKM ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan mampu melewati masa sulit selama pandemi Covid-19.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, dan bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu yang menjadi kriteria lain adalah pemilik usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaa berbeda.

Besaran bantuan yang akan diterima oleh pemilik usaha mikro adalah Rp2,4 juta. Pemilik usaha mikro dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan BPUM UMKM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah