Gas 3 kg Untuk Rakyat Miskin Bukan Untuk Bisnis Kecil-kecilan, Polri Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi

- 8 April 2021, 15:02 WIB
Polisi ungkap sindikat penyalahgunaan gas elpiji 3 kg
Polisi ungkap sindikat penyalahgunaan gas elpiji 3 kg /Cianjurpedia/Mugi

WARTA LOMBOK - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri  berhasil ungkap sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi berhasil dibongkar.

Ribuan tabung gas berbagai ukuran dan dua orang pelaku, BF dan T, berhasil diamankan dari tiga lokasi.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain menjelaskan sindikat ini memindahkan isi gas bersubsidi 3 kg ke dalm tabung 12 kg non subsidi.

Baca Juga: Kementerian PUPR Lakukan Pengembangan Food Estate di Luar Pulau Jawa Melalui Rehabilitasi

Masih dari keterangan Zulkarnain, para pelaku ini mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2018. Dari 3 tempat ini, pihaknya sudah menghitung kerugian negara sekitar Rp 7 Miliar.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar,” jelasnya seperti dilansir wartalombok.com dari laman tribratanews.polri.go.id Kamis 8 April 2021.

Proses penyelidikan masih berjalan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” tegasnya.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri mengatakan Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x