WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Kedeputian Bidang Korsup Pencegahan Wilayah V KPK meminta keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, NTT.
Kedeputian Bidang Korsup Pencegahan Wilayah V KPK meminta Pemkab Ende untuk berkomitmen menjalankan program pencegahan korupsi.
Hal tersebut disampaikan secara langsung pada saat monitoring evaluasi di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Ende pada 7 April 2021.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 7 April 2021, menurut KPK skor MCP Kabupaten Ende pada 2020 sangat rendah.
Per 13 Januari 2021 KPK mencatat bahwa skor MCP Kabupaten Ende tahun 2020 sangat rendah yaitu 30,21 persen.
Sementara itu, skor MCP Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2020 yaitu sebesar 32,98 persen, angka tersebut berada di bawah rata-rata nasional sebesar 64 persen.
KPK meminta agar Bupati Ende, Sekretaris Daerah, dan jajaran OPD untuk meningkatkan skor MCP agar minimal berada di atas 50 persen.
KPK menyebutkan bahwa hilangnya aset tanah yang diatasnya berdiri salah satu cagar budaya di Kabupaten Ende itu sangat disayangkan.