Adapun hal yang wajib diserahkan setelah meletakkan jabatan atau purna bakti diantaranya berupa kendaraan bermotor dan aset tidak bergerak.***
Adapun hal yang wajib diserahkan setelah meletakkan jabatan atau purna bakti diantaranya berupa kendaraan bermotor dan aset tidak bergerak.***
Editor: ElRia Shd
Sumber: Twitter @KPK_RI