Baca Juga: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Meninjau Proyek Infrastruktur di Yogyakarta
Baca Juga: Jika Ingin Miliki Gigi Putih Cemerlang, Berikut 4 Bahan Murah dan Efektif yang Bisa Anda Coba
Tantangan kearifan lokal dalam memproses sertifikasi tanah pemda menjadi hal yang harus dipahami oleh KPK sendiri.
Sehingga KPK meminta kepada Pemkab Ende untuk segera memproses serah terima haknya dengan pemerintah provinsi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang 23 tahun 2014.
Tidak ada kewenangan dari Pemkab untuk membiayai atau menganggarkan hal tersebut, selain itu diharapkan agar jangan sampai menjadi potensi temuan.
KPK juga memantau dana desa di desa percontohan Detosoko Barat, dimana kepala desanya melakukan inovasi penggunaan dana desa untuk eco-tourism.
Selain itu kepala desanya juga memberdayakan ekonomi masyarakat desa dengan mengembangkan platform toko online untuk mensuplai sayur segar.
Penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara atau daerah oleh Bupati dan pejabat struktural Pemkab Ende dilakukan sebagai tindak lanjut monev.