WARTA LOMBOK - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan terhadap platform media sosial TikTok Shop untuk menjalankan e-commerce.
Keputusan ini datang setelah kontroversi dan kritikan yang dilontarkan oleh pedagang offline dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TikTok Shop kini resmi dilarang melakukan transaksi jual beli.
Dimana larangan TikTok ini disampaikan langsung oleh kemendagri, dimana ia menyatakan pelarangan atas aktivitas TikTok Shop.
Baca Juga: Tanpa Beban, V BTS Menari dengan Santai di penyeberangan pejalan kaki yang sibuk, tanpa dikenali
Presiden Jokowi Widodo Berikan Komentar Terkait Larangan TikTok Shop
Presiden Jokowi Widodo memberikan komentarnya terkait aturan larangan ini, mengatakan bahwa Indonesia terlambat dalam mengimplementasikan pelarangan tersebut.
Sehingga dampak negatifnya sudah merasuki berbagai aspek masyarakat. Ia juga menekankan komitmen pemerintah untuk terus melindungi UMKM di platform digital.
Regulasi mengenai transformasi digital dianggap perlu dibuat dengan pendekatan yang lebih holistik. Industri kreatif harus tetap memberikan dukungan kepada UMKM agar mereka dapat bertahan dalam era digital ini.
Baca Juga: Inilah 5 Saingan Terberat Putri Ariani Di Final American Got Talent 2023
Sebelumnya, fenomena sosial commerce menjadi pembicaraan hangat setelah TikTok meluncurkan fitur TikTok Shop.