Catherine Wilson Dihukum 7 Bulan Penjara Atas Kasus Penggunaan Sabu-Sabu

- 26 Januari 2021, 06:44 WIB
Aktris dan model Catherine Wilson dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atas kasus penggunaan narkoba
Aktris dan model Catherine Wilson dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atas kasus penggunaan narkoba /Instagram/@catherinewilsonofficial

WARTA LOMBOK - Selebriti Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok atas kasus kepemilikan narkoba.

Sidang putusan yang digelar secara virtual tersebut dikeluarkan pada Senin, 25 Januari 2021 yang menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson serta Jumadi, petugas keamanan rumahnya.

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua PN Depok, Nugraha Medica Prakasa yang menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan kepada Catherine Wilson dan Jumadi karena terbukti menggunakan narkoba.

Baca Juga: Gisel Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi, Alasan Isolasi Mandiri Meski Negatif Covid-19

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Berlanjut, Kini Bakal Jalani Gelar Perkara

“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” ujar Hakim membacakan putusan.

Catherine Wilson dan Jumadi selaku penjaga keamanan rumahnya dinilai telah meresahkan masyarakat terkait perbuatan mereka, sebagaimana yang dijelaskan Hakim Nugraha.

Meski mengakui perbuatannya menggunakan narkoba namun Catherine Wilson dan Jumadi tetap dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Depok.

“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,” pungkas Hakim Ketua.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah