WARTA LOMBOK - Seorang ayah tiri dan ibu berusia dua puluhan yang dituduh melecehkan dan membunuh putri mereka yang masih sekolah dasar berusia 8 tahun telah diserahkan ke pengadilan.
Kantor Kejaksaan Distrik Incheon Korea Selatan untuk Departemen Investigasi Kejahatan Wanita dan Anak (Direktur Jaksa Kim Hee-kyung) mengumumkan pada tanggal 30 Maret bahwa mereka telah menangkap A (27) dan istrinya B (28).
Mereka ditangkap atas tuduhan pembunuhan, pelecehan anak di bawah umur atas tindakan pengabaian dan penelantaran anak.
Baca Juga: Junta Myanmar Membebaskan Lebih Dari 600 Tahanan, Gadis Berusia 7 Tahun Jadi Korban Termuda
Baca Juga: Rapper Kontroversial Lil Nas X Inspirasi Nike Rilis 'Sepatu Setan' Mengandung Setetes Darah Manusia
Jaksa penuntut yang menerima kasus dari polisi pada tanggal 11 Maret memperpanjang masa penahanan untuk A sekali dan melakukan penyelidikan penguatan.
Sebelumnya, polisi menangkap A atas tuduhan pelecehan dan kematian anak berdasarkan Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman Kejahatan Pelecehan Anak.
Tetapi dalam proses penyelidikan lebih lanjut, mereka melakukan pembunuhan tidak tertulis dan disengaja dan mereka dikirim ke penuntutan.
Dalam penyelidikan polisi, pelaku A dan B yang secara konsisten membantah tuduhan pelecehan dan kematian anak.