Penyelesaian sempat dilakukan dengan melibatkan pembicaraan antara Israel, Palestina, dan pihak-pihak terkait, seperti Amerika Serikat. Meskipun ada perubahan kepemimpinan di Israel dan upaya diplomasi yang berkelanjutan, namun penyelesaian yang adil dan berkelanjutan tetap sulit untuk dicapai.
Alasan PBB
Kepala Perwakilan PBB untuk Indonesia, yakni Valerie Julliand mengatakan bahwa PBB mengaku kesulitan menjalankan tugasnya dalam menangani krisis internasional, salah satunya genosida Israel karena tidak bisa intervensi terhadap suatu negara.
“PBB beranggotakan 193 negara. Apa yang kami lakukan sebagai perwakilan PBB, mandat, tindakan kami ditentukan oleh negara-negara anggota,” ujar Julliand.
Menurutnya, alasan PBB tidak bisa melakukan intervensi bukan karena para anggotanya tidak mau, tetapi karena negara anggotanya yang tidak menyetujuinya.
Alasan lain PBB sulit melakukan tugasnya dalam situasi krisis, yaitu karena Dewan Keamanan yang tidak menyepakati resolusi yang memungkinkan intervensi lebih cepat. Sebagai badan tertinggi PBB, Dewan Keamanan padahal sudah jelas memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab dalam hal menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Amerika Serikat sendiri merupakan salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB bersama dengan Prancis, China, Rusia, dan Inggris. Kelima negara tersebut memiliki yang namanya hak veto atau hak untuk menolak resolusi yang diajukan.
Baca Juga: Pernyataan Sikap HMI Cabang Mataram, Soroti Konflik antara Zionis Israel dengan Palestina
Amerika Serikat yang merupakan sekutu Israel sering menggunakan hak veto yang dimilikinya untuk menolak resolusi Dewan Keamanan PBB yang mendukung Palestina.