Juru Bicara Satgas Covid-19: Kami Siapkan Standar dan Skema Daur Ulang Sampah Masker Menjadi Produk

- 21 Februari 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi sampah masker dan alat pelindung diri (APD) yang akan didaur ulang
Ilustrasi sampah masker dan alat pelindung diri (APD) yang akan didaur ulang /Pixabay/leo2014

WARTA LOMBOK – Kita ketahui melonjaknya permintaan alat perlindungan diri (APD) dan keharusan menggunakan masker kain untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 menimbulkan konsekuensi meningkatnya limbah medis.

Dari Asia Development Bank (ADB) memprediksi Jakarta dapat menghasilkan tambahan 12.720 ton limbah medis berupa sarung tangan, baju APD, masker, dan kantong infus selama 60 hari selama pandemi.

Badan Kesehatan Dunia atau WHO, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pemerintah daerah dan institusi-institusi kesehatan dunia sudah mengeluarkan panduan dan protokol penanganan alat perlindungan diri (APD), termasuk masker untuk penggunaan medis dan non-medis, sampai penanganan akhir setelah masa pakai.

Baca Juga: Roy Marten Terbebas dari Covid-19, Roy: Atas Pertolongan Tuhan Saya Sudah Negatif

Keberadaan sampah masker medis yang digunakan masyarakat secara luas mulai menjadi tantangan bagi pemerintah. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kini tengah menyusun skema pengelolaan limbah masker sekali pakai yang semakin berlimpah.

Dari Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah daerah perlu memiliki standar dan lokasi pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan.

"Untuk kendala terbesar saat ini adalah keberadaan limbah dari masyarakat, yaitu limbah masker," jelas Wiku dalam keterangannya seperti dilansir wartalombok.com dari laman PMJ news pada Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Tips Membuat Masker Wajah dengan Bahan Alami, Praktis dan Mudah Cara Penggunaanya

Ia juga menambahkan, tata cara pembuangan limbah sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No: P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Kesehatan.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x