Pemerintah Terbitkan Izin Vaksinasi 'Gotong Royong' Digelar di Fasyankes Swasta

- 28 Februari 2021, 17:40 WIB
Vaksinasi Gotong Royong akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) BUMN dan swasta ynag telah memenuhi syarat sebagai pos kesehatan agar tidak berbenturan dengan program vaksinasi Covid-19 nasional yang digelar pemerintah.
Vaksinasi Gotong Royong akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) BUMN dan swasta ynag telah memenuhi syarat sebagai pos kesehatan agar tidak berbenturan dengan program vaksinasi Covid-19 nasional yang digelar pemerintah. /Facebook/Kementerian Kesehatan RI

WARTA LOMBOK - Untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi COVID-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok, pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.

Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Dikutip Warta Lombok.com dari laman Facebook Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi COVID-19 nasional.

Baca Juga: Mengalami Susah Kentut, Berikut 5 Macam Gerakan Yoga yang Mudah Dilakukan Untuk Mengatasinya

“Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” kata Nadia dalam konferensi pers kebijakan vaksinasi Gotong Royong yang digelar secara virtual pada Jumat (26/2).

Diungkapkan oleh Nadia bahwa layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasyankes milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

“Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten dan Kota setempat,” tuturnya.

Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,” tambahnya.

Baca Juga: 5 Manfaat Tidur Siang Untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Adalah Dapat Menurunkan Tekanan Darah

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah