WARTA LOMBOK - Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk mempercepat vaksinasi Covid-19.
Perizinan pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok.
Izin pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan pemerintah secara resmi mulai Selasa, 18 Mei 2021.
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Batam Pada Kuartal I Tahun 2021 Meroket Hampir mencapai Target Hingga 93 Persen
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 19 Mei 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga.
Golongan tersebut dan individu lain terkait dalam keluarga pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong.