Pemerintah Mengizinkan Perluasan Cangkupan Vaksinasi Melalui Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

- 21 Mei 2021, 20:19 WIB
Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong. /Twitter.com/@KemenkesRI

WARTA LOMBOK - Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk mempercepat vaksinasi Covid-19. 

Perizinan pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok. 

Izin pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan pemerintah secara resmi mulai Selasa, 18 Mei 2021. 

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Batam Pada Kuartal I Tahun 2021 Meroket Hampir mencapai Target Hingga 93 Persen

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 19 Mei 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019. 

Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga. 

Golongan tersebut dan individu lain terkait dalam keluarga pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong. 

Baca Juga: Menteri Perindustrian Bersama Menko Marves Mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x