Badan hukum atau badan usaha yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan jumlah individu kepada Kementerian Kesehatan.
Laporan tersebut paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat, serta nomor induk kependudukan.
Adapun jenis vaksin yang akan digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan vaksinasi program vaksinasi nasional.
Adapun vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong yaitu vaksin produksi Sinopharm.
Pada pelaksanaannya vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada pihak swasta dan tidak boleh dilakukan di fasyankes milik pemerintah.
Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya program vaksinasi nasional Covid-19 pemerintah.
Baca Juga: Menteri Sosial Berikan Bantuan Korban Longsor di Tapanuli Selatan Lebih dari 267 Juta Rupiah
Alur pelayanan yang digunakan pada Vaksinasi Gotong Royong sama dengan program vaksinasi nasional yang memakai 2 meja agar efisien dan efektif.
Adapun penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong sama dengan penanganan KIPI di program vaksinasi pemerintah.***