Pemerintah Mengizinkan Perluasan Cangkupan Vaksinasi Melalui Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

- 21 Mei 2021, 20:19 WIB
Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong. /Twitter.com/@KemenkesRI

Badan hukum atau badan usaha yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan jumlah individu kepada Kementerian Kesehatan. 

Laporan tersebut paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat, serta nomor induk kependudukan. 

Adapun jenis vaksin yang akan digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan vaksinasi program vaksinasi nasional. 

Baca Juga: Rusia Ancam Akan Serang Israel Dalam Waktu Dekat Jika Tidak Menghentikan Serangan Terhadap Palestina Presiden

Adapun vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong yaitu vaksin produksi Sinopharm. 

Pada pelaksanaannya vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada pihak swasta dan tidak boleh dilakukan di fasyankes milik pemerintah. 

Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya program vaksinasi nasional Covid-19 pemerintah. 

Baca Juga: Menteri Sosial Berikan Bantuan Korban Longsor di Tapanuli Selatan Lebih dari 267 Juta Rupiah

Alur pelayanan yang digunakan pada Vaksinasi Gotong Royong sama dengan program vaksinasi nasional yang memakai 2 meja agar efisien dan efektif.

Adapun penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong sama dengan penanganan KIPI di program vaksinasi pemerintah.*** 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah