WARTA LOMBOK - Kementerian Kesehatan memberikan izin kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap 3.
Pelaksanaan vaksinasi tahap 3 tersebut menargetkan vaksinasi untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas di seluruh fasilitas vaksinasi.
Masyarakat berusia 18 tahun ke atas dapat melakukan vaksinasi di seluruh fasilitas vaksinasi yang ada di DKI Jakarta sejak 7 Juni 2021.
Baca Juga: Kegotongroyongan dan Kepemimpinan Menjadi Modal Sosial Penanganan Pandemi Melalui Pentahelix
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 10 Juni 2021, warga dengan KTP domisili DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas sudah bisa mengikuti vaksinasi.
Kesempatan tersebut diberikan menyusul adanya surat permohonan dari Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi tahap 3.
Sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ditujukan bagi masyarakat rentan terkait aspek geospasial, serta sosial dan ekonomi.
Permohonan tersebut dikarenakan masih banyaknya jumlah vaksin Covid-19 di DKI Jakarta yang akan berakhir masa simpannya pada Juni 2021.
Pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan untuk mengakomodir tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Kementerian Kesehatan memperbolehkan pemberian vaksin Covid-19 kepada penduduk berusia 18 tahun ke atas pada vaksinasi tahap ketiga tersebut.
Pemberian vaksin dilakukan dengan catatan tetap memprioritaskan pemberian vaksin kepada nakes, pra lansia, lansia, petugas pelayanan publik dan masyarakat rentan lainnya.
Kementerian Kesehatan juga menghimbau pemerintah DKI Jakarta untuk segera melakukan koordinasi dan kerja sama dengan TNI, POLRI, komunitas, dan organisasi lokal.
Serta melakukan koordinasi dengan organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.***