WARTA LOMBOK - Kementerian Kesehatan menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 untuk 562.242 penyandang disabilitas fisik maupun psikis.
Vaksinasi bagi penyandang disabilitas fisik maupun psikis tersebut dilakukan di seluruh Indonesia secara bertahap.
Penyelenggaraan vaksinasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia itu dimulai sejak Selasa, 1 Juni 2021.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 3 Juni 2021, hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021.
Surat Edaran Menteri Kesehatan berisi tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Penyelenggaraan vaksinasi bagi penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun.
Selain dilayani di seluruh fasilitas kesehatan, vaksinasi bagi penyandang disabilitas juga tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Baca Juga: Ikatan Cinta Sabtu, 5 Juni 2021: Kelakuan Elsa Sangat Keterlaluan, Andin Menampar Elsa