Berikut Definisi Istilah Ulama serta Bentuk Syarat Ijtihadnya

- 27 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi/ Pengertian istilah Ulama beserta bentuk Ijtihadnya.
Ilustrasi/ Pengertian istilah Ulama beserta bentuk Ijtihadnya. /Pixabay/mohamed Hassan

WARTA LOMBOK - Secara bahasa, ulama adalah orang yang berilmu. Pengertian ini mencakup segala hal, orang yang pintar dalam masalah matematika misalnya, maka dia ulama.

Orang yang jago dalam masalah teknologi, maka dia ulama. Orang yang cerdas dalam masalah sejarah, maka dia juga ulama. Secara bahasa memang kata ulama ini sangat umum sekali. Siapapun yang ahli dalam suatu bidang, maka dia dinyatakan sebagai ulama.

Tapi realitas di masyarakat ternyata tidak demikian. Ada sebuah penyempitan makna dalam beberapa kata yang sering kita dengar. Salah satu contohnya adalah kata “ustadz”. Kata “ustadz” memiliki arti pengajar.

Baca Juga: Kesalahan Seputar Ibadah Jumat yang Sering Dilakukan

Tapi dalam prakteknya, istilah ini hanya digunakan bagi mereka yang mengajar ilmu agama saja, sementara pengajar fisika misalnya, tidak disebut dengan istilah ustadz.

Tidak jauh berbeda dengan istilah ustadz, kata “ulama” juga terjadi penyempitan makna, khususnya di Indonesia. Istilah ulama hanya disandingkan dengan orang-orang yang ahli dalam masalah agama.

Secara bahasa memang agak kurang tepat, tapi kesepakatan masyarakat sudah menghendaki yang demikian.

Jadi jelas di sini, istilah ulama yang akan kita pakai dalam pembahasan kita kali ini merujuk pada orang-orang yang ahli dalam masalah agama.

Dan memang benar, Al Quran dan as-Sunnah adalah bagian produk agama, maka yang berhak untuk menafsirkannya adalah orang-orang yang ahli dan berilmu dalam masalah agama.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Buku Konsep Mayoritas Ahlussunnah wal Jamaah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x