Dasar Hukum Qiyash dan Rukunnya, Berikut Penjelasannya

- 27 Februari 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi/ Dasar hukum Qiyas beserta penjelasan rukun-rukunnya
Ilustrasi/ Dasar hukum Qiyas beserta penjelasan rukun-rukunnya /Pixabay/Pexels

WARTA LOMBOK - Qiyas menurut arti bahasa ialah penyamaan, membandingkan atau pengukuran, menyamakan sesuatu dengan yang lain.

Pengertian Qiyas menurut para ulama ushul fiqh ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.

Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa Qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam.

Baca Juga: Kesalahan Seputar Ibadah Jumat yang Sering Dilakukan

Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan Qiyas atau macam-macam Qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan Qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.

Adapun rukun-rukun Qiyas sebagai berikut:

  1. Al-ashlu (pokok). Sumber hukum yang berupa nash-nash yang menjelaskan tentang hukum, atau wilayah tempat sumber yaitu masalah yang menjadi ukuran atau tempat yang menyerupakan.

Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyas, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqis ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.

Imam Al-Amidi dalam al-Mathbu’ mengatakan bahwa al-ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri.

Contoh, pengharaman ganja sebagai Qiyas dari minuman keras adalah keharamannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan. Dengan demikian maka al-aslu adalah objek qiyas, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Buku Konsep Mayoritas Ahlussunnah wal Jamaah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x