Hukum Memungut Buah-Buahan di Lahan Orang Lain, Termasuk Juga Mengambil Jamur

- 21 Maret 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi/Hukum memungut buah-buahan yang berada di pekarangan atau lahan orang lain.
Ilustrasi/Hukum memungut buah-buahan yang berada di pekarangan atau lahan orang lain. /Pixabay/Lena Svensson

WARTA LOMBOK - Memungut buah-buahan yang jatuh dari pohon atau terbawa oleh burung kemudian jatuh di lahan orang, kemudian memungutnya tanpa sepengetahuan pemilik lahan tersebut merupakan hal-hal sudah terbiasa di kalangan masyarakat terutama di pedesaan.

Bahkan, orang juga terkadang sengaja memasuki lahan orang lain untuk mencari jamur pada musim penghujan tanpa pengetahuan pemiliknya.

Dalam hal ini kita harus memperhatikannya, terutama jika pemilik lahan tidak ridha jika lahannya dan apa yang ada di dalamnya diambil oleh orang lain.

Baca Juga: Gambaran Azab Kubur dan 2 Kali Tiupan Sangkakala Beserta Dalil-Dalilnya

Baca Juga: Resep Sederhana Es Mentimun Untuk Berbuka Puasa yang Sangat Nikmat

Apabila pemiliknya sudah tidak memperdulikannya lagi atau meyakini bahwa pemilik merelakannya. Jika sebaliknya maka tidak boleh, seperti halnya pemilik pohon pelit atau pohon buah tersebut dipagari, maka haram mengambilnya.

أسنى المطالب الجزء 1 صحـ : 574 مكتبة دار الكتاب الإسلامي

( وَالثِّمَارُ وَالزَّرْعُ فِي التَّحْرِيمِ ) عَلَى غَيْرِ مَالِكِهَا وَالْحِلِّ لَهُ ( كَغَيْرِهَا ) فَلاَ يُبَاحُ لَهُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا إِلاَّ عِنْدَ اضْطِرَارِهِ فَيَأْكُلُ وَيَضْمَنُ ( فَلَوْ جَرَتِ الْعَادَةُ بِأَكْلِ مَا تَسَاقَطَ ) مِنْهَا ( جَازَ ) إِجْرَاءً لَهَا مَجْرَى اْلإِبَاحَةِ لِحُصُوْلِ الظَّنِّ بِهَا كَمَا يَحْصُلُ بِحَمْلِ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ الْهَدِيَّةَ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَيَنْبَغِيْ أَنْ يُسْتَثْنَى مَا إِذَا كَانَ ذَلِكَ لِمَنْ لاَ يُعْتَبَرُ إذْنَهُ كَيَتِيمٍ وَأَوْقَافٍ عَامَّةٍ ِلأَنَّ صَرِيحَ إِذْنِهِ لاَ يُؤَثِّرُ فَمَا يَقُوْمُ مَقَامَهُ أَوْلَى قَالَ وَقَدْ ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الشُّرْبِ مِنَ الْجَدَاوِلِ وَاْلأَنْهَارِ الْمَمْلُوْكَةِ وَهَذَا أَوْلَى مِنْهُ ( إِلاَّ إِنْ حُوِّطَ عَلَيْهِ ) أَيْ مَا ذُكِرَ مِنَ الثِّمَارِ وَالزُّرُوعِ ( أَوْ مَنَعَ ) مِنْهُ ( الْمَالِكُ ) ِلأَنَّ ذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى شُحِّهِ وَعَدَمِ مُسَامَحَتِهِ اهـ

Buah-buahan dan tanaman dalam hukum halal haramnya diambil selain pemiliknya sama dengan barang-barang lainya dalam arti tidak halal mengambilnya tanpa seizin pemiliknya kecuali dalam kondisi terpaksa maka boleh mengambil dan memakannya namun harus mengganti.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x