MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Simak 5 Pertimbangan MUI Memperbolehkannya

- 21 Maret 2021, 07:05 WIB
MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca
MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca /Facebook/Kementerian Kesehatan RI

WARTA LOMBOK - Pemerintah melalui Badan POM dan MUI mengizinkan Vaksin AstraZeneca untuk digunakan dalam program vaksinasi nasional Covid-19.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menghimbau umat islam untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Keputusan MUI tertuang dalam Fatwa nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk Astrazeneca.

Baca Juga: Timnas Bulu Tangkis Indonesia Dipaksa Keluar dari All England, Menpora: Menyakitkan Buat Kita Ini Tidak Adil

Dikutip wartalombok.com dari akun Twotter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 20 Maret 2021, berikut lima pertimbangan MUI memperbolehkan penggunaan Vaksin AstraZeneca:

1. Kondisi kebutuhan yang darurat dan mendesak

2. keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya dan resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19

3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok

4. Jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Twitter@KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x