WARTA LOMBOK - Pemerintah melalui Badan POM dan MUI mengizinkan Vaksin AstraZeneca untuk digunakan dalam program vaksinasi nasional Covid-19.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menghimbau umat islam untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Keputusan MUI tertuang dalam Fatwa nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk Astrazeneca.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twotter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 20 Maret 2021, berikut lima pertimbangan MUI memperbolehkan penggunaan Vaksin AstraZeneca:
1. Kondisi kebutuhan yang darurat dan mendesak
2. keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya dan resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19
3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok
4. Jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah