Ijab Qabul Akad Nikah Harus Satu Nafas, Benarkah?

- 6 Juli 2021, 04:05 WIB
Ilustrasi prosesi akad nikah sepasang mempelai.
Ilustrasi prosesi akad nikah sepasang mempelai. /PIXABAY/RISKI TRIONO

WARTA LOMBOK - Prosesi ijab qabul pernikahan merupakan gerbang utama bagi pasangan calon suami istri untuk mengikat satu sama lain dalam sebuah ikatan perkawinan untuk bersama mengarungi bahtera rumah tangga.

Sah atau tidaknya pasangan calon suami istri menjadi pasangan suami istri sangat ditentukan oleh sah atau tidaknya proses akad nikah yang di antaranya terdiri dari unsur ijab dan kabul.  

Di beberapa daerah di Indonesia kerap dijumpai satu pemahaman di masyarakat bahwa salah satu syarat sahnya ijab qabul adalah apabila diucapkan dalam satu tarikan napas.

Baca Juga: Hakikat Pernikahan dalam Islam Berdasarkan Sejumlah Hadits Nabi

Maka tak jarang sebagian saksi menyatakan tidak sah dan meminta diulangi akad nikah dengan alasan mempelai pria tidak mengucapkan kalimat kabulnya dalam satu napas.

Karenanya tak jarang hal ini menjadikan proses ijab qabul menjadi lebih lama karena harus diulang beberapa kali.

Lalu bagaimana sebenarnya fiqih Islam mengatur hal itu? Apakah benar pengucapan dalam satu napas menjadi syarat sahnya ijab qabul sebuah pernikahan?  

Sebagaimana diketahui bahwa dalam berbagai bidang pembahasan fiqih sah atau tidaknya suatu amalan yag dilakukan oleh seorang mukallaf selalu berhubungan dengan pemenuhan rukun dan syarat yang ditentukan.

Demikian pula dalam proses akad nikah para ulama menetapkan beberapa rukun dan syarat-syaratnya yang mesti dipenuhi untuk keabsahan akad nikah tersebut.  

Muhammad Khathib As-Syarbini di dalam kitab Al-Iqnâ’ menyebutkan ada lima hal yang menjadi rukun nikah. Beliau menuturkan:  

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah