WARTA LOMBOK - Masa iddah merupakan masa atau waktu penantian bagi istri ataupun suami yang telah diceraikan oleh suami atau ditinggal mati oleh pasangan suami istrinya.
Tak jarang dalam masyarakat banyak problem permasalahan yang terjadi dalam konteks menentukan masa iddah ini.
Padahal di dalam Al Quran maupun hadist telah menjelaskan hitungan iddah bagi yang ditinggal mati ataupun yang diceraikan, namun masih banyak yang keliru bahkan belum memahaminya.
Baca Juga: Khazanah Islam : Rahasia Tersembunyi Saat Pagi Hari yang Mengandung Banyak Kejadian Tak Terduga
Oleh karna itu banyak para ulama kontemporer ataupun ulama terdahulu juga membincangkan masalah ini untuk memberikan penjelasan yang logis dan jelas.
Sebagian penghulu di banyak KUA sering menghitung dan menetapkan masa iddah perceraian dengan bilangan 90 hari atau tiga bulan?
Kemungkinan besarnya adalah karena mereka keliru dalam memahami pasal masa iddah yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Di dalam KHI Pasal 153 ayat (2) point b disebutkan, apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi janda yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi janda yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
Kalimat dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari inilah yang kemungkinan disalahpahami oleh sebagian penghulu.