Bagaimana Hukum Menunda Mandi Wajib Padahal Waktu Shalat Hampir Habis?

- 23 Januari 2022, 04:20 WIB
Hukum menunda mandi wajib menjelang waktu shalat habis.
Hukum menunda mandi wajib menjelang waktu shalat habis. /PIXABAY

WARTA LOMBOK - Sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan udara yang dingin atau tanpa alasan apapun. Dalam hal ini diriwayatkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,” (Muttafaqun ‘alaih).

Baca Juga: Ingin Permintaan dan Permohonanmu Cepat di Kabulkan, Syekh Ali Jaber: Baca Amalan Ini Setiap Malam Jumat

Baca Juga: Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Apakah Boleh?

Hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun yang lebih baik adalah segera melakukannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari).

Namun demikian kebolehan menunda mandi wajib ini ada batasannya, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:

أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة

Artinya: “Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz I, halaman 346).

Karenanya, orang junub yang baru bangun diakhir waktu Subuh tidak boleh menunda mandi wajibnya sampai habisnya waktu Subuh.

Baca Juga: Waspada! Berikut 8 Ciri-Ciri Wanita Munafik Dalam Islam yang Harus Dihindari

Baca Juga: Wajib Tahu! Bagi Siapa Saja yang Suka Berbuat Buruk, Berikut 8 Nama-Nama Neraka Serta Calon Penghuninya

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x