Perlu Diketahui, Berikut Pembagian Najis di Dalam Islam

- 18 Februari 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi, pembagian najis menurut Islam.
Ilustrasi, pembagian najis menurut Islam. /PIXABAY/PIXABAY/Mark_Mook_Fotografie

WARTA LOMBOK - Najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat maupun pakaian anda dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan.

Seperti yang kita ketahui bahwasanya Islam mendefinisikan najis ke dalam beberapa tingkatan, yaitu ringan, sedang dan berat.

Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari buku Penuntun Sholat Lengkap terbitan Apollo.
Berikut pembagian najis menurut Islam di antaranya yaitu:

Baca Juga: Balika Vadhu: Shiv Terkejut dan Marah, Sanchi Tidak Sadarkan Diri, Saurav Berhasil Merenggut Kesuciannya

1. Najis Mukhaffafah (ringan)

Yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

2. Najis Mutawassithah (sedang)

Yaitu segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, seperti air mudzi (mani yang cair)

Barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal, bangkai kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.

Halaman:

Editor: Baiq Hurratul Hasanah

Sumber: Penuntun Sholat Lengkap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x