Mendulang Pahala I’tikaf di Bulan Ramadhan, Berikut Syarat, Niat, Tempat, Waktu dan Hal yang Membatalkannya

- 15 April 2022, 21:26 WIB
Doa Puasa Hari ke 5 Ramadhan 1443 H: Memohon Untuk Menjadi Hamba Allah yang Saleh
Doa Puasa Hari ke 5 Ramadhan 1443 H: Memohon Untuk Menjadi Hamba Allah yang Saleh /PIXABAY/mohamed_hassan

WARTA LOMBOK – I’tikaf merupakan salah satu amalan yang tercatat sebagai ibadah di sisi Allah SWT apabila dilakukan sesuai syariat.

Sebagaimana firman Allah yang artinya:“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”(QS. At-Taubah: 18).

Dikutip wartalombok.com dari kitab Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah, berikut ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan i’tikaf.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu, TERKEJUT! Amol Bertemu Orang Tua Kandungnya, Dia Menolak Meninggalkan Anandhi

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu, TERPAKSA! Orang Tua Amol Terus Memohon, Anandhi Terpaksa Merelakannya

Orang yang bisa melaksanakan i’tikaf adalah sudah orang berakal, sebab orang yang tidak berakal tidak terbebani hukum syari’at.

Selanjutnya i’tikaf hanya sah dilakukan oleh orang yang sudah mumayyiz, berarti i'tikaf tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz.

I’tikaf juga lakukan dalam kondisi suci, oleh karena itu i’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang yang sedang junub, haidh, atau nifas.

Berdasarkan sabda Rasulullah yang artinya: “Sesungguhnya setiap amalan itu berdasarkan niat dan setiap amalan seseorng itu tergantung dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari: 1, Muslim: 1907).

Adapun tempat i'tikaf boleh dilakukan di manapun, baik itu berupa masjid maupun mushalla, sebab semua ini termasuk keumuman lafazh firman Allah yang artinya:“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.”(QS. Al-Baqarah: 187).

Terkecuali mushalla yang terdapat di dalam rumah. Disunnahkan i’tikaf di masjid (yang didirikan shalat jum’at di dalamnya) jika dikhawatirkan orang i’tikaf terluput dari melaksanakan shalat Jum’at. Ini pendapat Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Dawud.

Baca Juga: Suka Minum Bubble ? ini 7 Bahaya Keseringan Minum Bubble Tea Bagi Kesehatan Tubuh

Jangka waktu i’tikaf boleh dilakukan baik untuk jangka waktu yang lama maupun jangka waktu yang singkat. Yakni sah melakukan i’tikaf dengan berdiam di masjid walaupun untuk beberapa saat saja. Ini adalah pendapat Jumhur ulama’ Asy-Syafi’i, Ahmad, Dawud, dan Abu Hanifah.

Adapun hal-hal yang dapat membatalkan i’tikaf antara lain keluar dari tampat i’tikafnya tanpa ada kebutuhan yang mendesak dan melakukan hubungan suami isteri.

Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.”(QS. Al-Baqarah: 187).

Murtad juga merupakan hal yang membatalkan i’tikaf, sebagaimana firman Allah yang artinya: “Jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu” (QS. Az-Zumar: 65).

Mabuk, haid dan nifas juga merupakan hal yang bias membatalkan i’tikaf. Waalahu A’lam.***

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x