WARTA LOMBOK – Bulan Ramadhan tinggal beberapa hari lagi akan datang dan merupakan kewajiban setiap muslim yang beriman untuk melaksanakannya.
Penetapan 1 Ramadhan tentu saja sudah terjadwal dan biasa dilaksanakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Rukyatul Hilal dan Hisab merupakan metode yang biasa dipakai oleh Kementerian Agama dalam menentukan kapan masuknya tanggal 1 Ramadhan.
Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu, MENEGANGKAN! Gehna Digigit Ular, Nenek Pingsan dan Nandu Menangis Histeris
Dikutip wartalombok.com dari kitab Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah, berikut dalil bagaimana proses dan metode penetapan 1 Ramadhan.
Diriwayatkan dari ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah bersabda;
“Jika kalian melihat (hilal Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal Syawwal) maka berbukalah, apabila mendung menghalangi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Bukhari : 1900, Muslim : 1080).