10 Ketentuan dalam Islam tentang Haramnya Khamar, dari Sholatnya tidak Diterima sampai Boleh Dicambuk

- 14 Desember 2021, 21:13 WIB
Ilustrasi peminum khamar
Ilustrasi peminum khamar /PIXABAY/jarmoluk

WARTA LOMBOK – Ajaran Islam sangat ketat dan lengkap dari segala segi, termasuk masalah khamar dari segi hukum serta akibat yang ditimbulkannya.

Khamar bukan saja merusak amalan-amalan di dunia, namu jua merusak amalan yang masuk dalam kategori ibadah kepada Allah SWT.

Dikutip wartalombok.com dari buku 12 hukum terkait khamar, ini 10 ketentuan khamar sesuai konsep Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim.

Baca Juga: UAS akan Safari Dakwah di Lombok, Berikut Jadwal Kegiatannya Selama Berada di Pulau Seribu Masjid

1. Haram Diminum Sedikit Atau Banyak
Diharamkan meminum khamar karena khamar itu memabukkan, sebagaimana hadits berikut ini :

كُل شَرابٍ أسْكَرَ فَهُوَ حَرامٌ

Artinya: Semua minuman yang memabukkan hukumnya haram. (HR. Bukhari dan Muslim)
Patut untuk dicatat bahwa meski ‘illat keharaman khamar itu pada awalnya adalah karena memabukkan, namun bukan berarti kalau tidak memabukkan jadi tidak haram.

Ketentuannya adalah khamar itu diminum jadi mabuk atau tidak mabuk, diminum banyak atau sedikit, kalau sudah masuk kategori khamar, maka hukumnya tetap haram. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW:

ما أسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرامٌ

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Buku 12 Hukum Terkait Khamar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah