WARTA LOMBOK – Khamar merupakan barang yang hukumnya haram dimiliki, dijual ataupun diminum oleh setiap muslim.
Meminum khamar merupakan salah satu dosa besar karena bisa mengakibatkan munculnya dosa-dosa lain yang diakibatkan.
Dikutip wartalombok.com dari buku 12 Hukum Khamar, berikut jumlah hukuman bagi peminum khamar dan syaratnya menurut beberapa pendapat dalam islam.
Jumhur ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali.
Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
إِذَا شَرِبَ سَكَرَ وَإِذَا سَكَرَ هَذَى وَإِذَا هَذَى اِفْتَرَى وَحَدُّ المُفْتَرِي ثَمَانُونَ
"Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk.”(HR. Ad-Daruquthuni, Malik).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. Berkata:
جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ أَرْبَعِيْنَ وَأَبُو بَكْر أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرَ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌ سُنّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ
"Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai". (HR. Muslim).