Ada Makruh dan Haram, Ini Makna Tradisi Halal Bihalal Menurut Quraish Shihab

- 6 Mei 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi/Makna halal bihalal ditinjau dari hukum fikih dan linguistik.
Ilustrasi/Makna halal bihalal ditinjau dari hukum fikih dan linguistik. /Instagram/@pustaka_lewi

WARTA LOMBOK  - Terkait dengan makna yang terkandung dalam istilah halal bihalal, Prof Dr Muhammad Quraish Shihab dalam Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999) menjelaskan sejumlah aspek untuk memahami istilah yang digagas oleh KH Abdul Wahab Chasbullah (1888-1971) tersebut.

Pertama, dari segi hukum fikih.

Halal yang oleh para ulama dipertentangkan dengan kata haram, apabila diucapkan dalam konteks halal bihalal memberikan pesan bahwa mereka yang melakukannya akan terbebas dari dosa.

Baca Juga: Enam Cara Rasulullah SAW Merayakan Hari Raya Idul Fitri

Dengan demikian, halal bihalal menurut tinjauan hukum fikih menjadikan sikap yang tadinya haram atau yang tadinya berdosa menjadi halal atau tidak berdosa lagi.

Ini tentu baru tercapai apabila persyaratan lain yang ditetapkan oleh hukum terpenuhi oleh pelaku halal bihalal, seperti secara lapang dada saling maaf-memaafkan. 

Masih dalam tinjauan hukum fikih. Menurut para fuqaha, istilah halal mencakup pula apa yang dinamakan makruh.

Di sini timbul pertanyaan, “Apakah yang dimaksud dengan istilah halal bihalal menurut tinjauan hukum itu adalah adanya hubungan yang halal, walaupun di dalamnya terdapat sesuatu yang makruh?

Secara terminologis, kata makruh berarti sesuatu yang tidak diinginkan. Dalam bahasa hukum fikih, makruh adalah suatu perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama.

Baca Juga: Pahala Berlimpah, Ini 5 Keutamaan Puasa Sunnah Bulan Syawal yang Harus Diketahui

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x