Bolehkah Zakat Fitrah Menggunakan Uang? Gus Baha: Ingin Belanja Kok Dikasi Beras!

- 2 Mei 2022, 05:15 WIB
Gus Baha menjelaskan tentang boleh tidaknya seseorang mengeluarkan zakat fitrah berupa uang.
Gus Baha menjelaskan tentang boleh tidaknya seseorang mengeluarkan zakat fitrah berupa uang. /Tangkapan layar YouTube/@Santri Weekend

WARTA LOMBOK - Rais Syuriyah PBNU KH Bahaudin (Gus Baha) Nursalim menjelaskan, zakat fitrah boleh menggunakan uang asalkan setara dengan takaran yang telah ditentukan yaitu satu sha’ atau empat mud.

Hal itu merujuk pada beberapa kitab fiqih, di antaranya I’anah ath-Thalibin Syarh Fathul Mu’in dan Tarsyihul Mustafidin.

Meskipun menurut Gus Baha ada penjelasan-penjelasan dari kitab Fathul Mu’in yang kurang relevan di Indonesia, misalnya soal zakat.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Berikut Tata Cara Melaksanakan Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin

“Zakat itu harus berupa beras, tapi Abu Hanifah membolehkan pake dinar. Itu kalau Syarah relatif stabil karena dia fleksibel mengikuti perubahan zaman,” katanya.

Alasannya, pemberian uang ditekankan karena orang lebih membutuhkan uang untuk berbelanja daripada beras yang umumnya mereka sudah punya.

“Syarah itu justru menyebutkan, uang lebih bermanfaat bagi orang-orang. Sekarang orang kalau mau kasih beras, terus yang untuk belanja mana? Inginnya belanja kok dikasih beras,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an LP3IA Narukan, Rembang itu.

Gus Baha menceritakan pengalamannya berzakat ketika di perantauan, dirinya mengaku bahwa selalu menambahkan jumlah beras yang hendak ia berikan ke mustahiq.

Misalnya 2,5 kg menjadi 3 kg bahkan seringkali dilebihkan menjadi 5 kg beras.

“Saya zakat selalu 3 kg, tidak pernah 2,5 kg. Karena 2,5 kg itu pas-pasan. Makanya saya zakat pertama itu 3 kg, sekarang 5 kg,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x