Menurut para ulama, hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardu kifayah, yaitu kewajiban yang boleh diwakilkan oleh sebagian orang Muslim saja.
Namun untuk praktik, ilmu tajwid adalah fardu ain, sehingga wajib dilakukan oleh setiap kaum muslimin.
Dilihat dari hukum tersebut, ilmu tajwid dapat diklasifikasikan sebagai ilmu yang dapat membantu perbaikan bacaan Al Quran. Allah SWT berfirman,
"Dan bacalah Al Quran itu dengan bacaan yang tartil." (Q.S. Al-Muzammil : 4).
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022 Hari Kedua, Bertambah 4 Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar
Pada firman di atas disebutkan lafal "tartil" di mana lafal tersebut memiliki dua makna.
Pertama: makna hissiyah, yaitu dalam membaca Al Quran diharapkan dalam kondisi yang tenang, pelan, tidak terburu-buru, disuarakan dengan baik, bertempat di tempat yang baik, dan tata cara lainnya yang berhubungan dengan segi indrawi (penglihatan).
Kedua: makna maknawi, yaitu dalam membaca Al Quran harus dengan ketentuan tajwidnya, baik berkaitan dengan makhraj, sifat, mad, waqaf, dan sebagainya. Makna kedua inilah yang pernah disebutkan oleh Ali bin abi Thalib, bahwa yang dimaksud tartil adalah ilmu tajwid yang berarti,
"Perbaikan bacaan huruf-hurufnya serta mengetahui tempat pemberhentian kalimat."