Bagaimana Hukum Shalat Jumat Ketika Masjid Penuh Sesak dengan Jamaah?

- 19 Agustus 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi/Hukum shalat Jumat saat masjid penuh sesak dengan jamaah.
Ilustrasi/Hukum shalat Jumat saat masjid penuh sesak dengan jamaah. /UNSPLASH/Masjid Pogung Raya

WARTA LOMBOK - Masjid ketika shalat Jumat seringkali sesak oleh jamaah terutama masjid-masjid di sekitar perkantoran.

Sebagian jamaah perkantoran yang ingin bergabung bahkan tidak mendapatkan tempat untuk shalat.

Imam An-Nawawi merangkum sejumlah pandangan ulama dalam Kitab Al-Majemuk.

Baca Juga: Berhentilah Sejenak dari Aktivitas Saat Azan Berkumandang, Lalu Jawablah, Ada Hikmah di Dalamnya

Sejumlah ulama menyarankan solusi yang berbeda atas masalah keterbatasan tempat shalat Jumat.

 في مذاهب العلماء في الزحام أما إذا زحم عن السجود وأمكنه السجود علي ظهر إنسان فقد ذكرنا أن الصحيح في مذهبنا أنه يلزمه ذلك وبه قال عمر بن الخطاب ومجاهد والثوري وأبو حنيفة وأحمد واسحق وأبو ثور وداود وابن المنذر وقال عطاء والزهرى والحكم ومالك لا يجوز ذلك بل ينتظر زوال الزحمة فلو سجد لم يجزئه

Artinya: “Pandangan sejumlah mazhab perihal kondisi (masjid) sesak. Adapun seseorang yang terhalang sujud karena (masjid) sesak dan hanya memungkinkan ia sujud di atas punggung jamaah (di depannya), maka telah kami sebutkan bahwa pendapat yang sahih dalam mazhab kami bahwa ia wajib melakukannya. Pendapat ini yang dikatakan Sayyidina Umar ra, Mujahid, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Dawud, dan Ibnul Mundzir. Sedangkan Atha, Az-Zuhri, Al-Hakam, dan Malik berpendapat, itu (sujud di punggung orang lain) tidak boleh, tetapi ia harus menunggu sesak berkurang. Kalau ia (memaksakan) bersujud, niscaya tidak memadai,” (Imam An-Nawawi, Al-Majemuk).

Baca Juga: Inilah Alasan Disunnahkan Membaca Basmallah Saat Membuang Tulang

Adapun Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, jamaah yang berada di masjid penuh sesak boleh memilih antara sujud di atas punggung jamaah lainnya dan menunggu (lapang di depannya).

Nafi, hamba Ibnu Umar, berpendapat, jamaah tersebut cukup memberi isyarat sujud.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x