Bagaimana Hukum Shalat Jumat Ketika Masjid Penuh Sesak dengan Jamaah?

- 19 Agustus 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi/Hukum shalat Jumat saat masjid penuh sesak dengan jamaah.
Ilustrasi/Hukum shalat Jumat saat masjid penuh sesak dengan jamaah. /UNSPLASH/Masjid Pogung Raya

Adapun kondisi sesak terus menerus hingga imam melakukan rukuk pada rakaat kedua, pendapat yang sahih menurut kami, jamaah tersebut wajib mengikuti imam.

Ini pandangan Imam Malik dan satu riwayat paling sahih dari Imam Ahmad. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ia cukup menyibukkan diri dengan sujud.

Adapun orang yang terhalang rukuk atau sujud karena masjid penuh sesak hingga imam mengucapkan salam, maka makmum telah luput shalat Jumat dan ia menyempurnakannya dengan shalat zuhur empat rakaat.

Pandangan ini dipegang oleh Abu Ayub As-Sakhtiani, Qatadah, Yunus, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir.

Baca Juga: Ini Dia, 13 Cara Mengajar Anak Agar bisa Menjadi Tahfiz Qur’an

Al-Hasan, An-Nakha’i, Al-Auza’i, Abu Hanifah, dan Ahmad berpendapat, jamaah tersebut cukup menyelesaikan shalat Jumatnya.

Imam Malik mengatakan "aku senang kalau jamaah tersebut menyempurnakan shalatnya empat rakaat". (An-Nawawi).

Dari berbagai pandangan ulama tersebut, orang yang terhalang ruku' dan sujud karena masjid penuh sesak disarankan mengikuti solusi yang ditawarkan oleh Mazhab Syafi’i karena uzur ini jarang terjadi.

 قوله (وَمَنْ زُحِمَ عَنْ السُّجُود فَأَمْكَنَهُ عَلَى عُضْوِ إنْسَانٍ فَعَلَه وَإِلَّا فَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يَنْتَظِرُ وَلَا يُومِئُ بِهِ) لِنُدْرَةِ هَذَا الْعُذْرِ وَعَدَمِ دَوَامِهِ

Artinya: “(Orang yang terhalang sujud karena kondisi sesak dan hanya memungkinkan dia bersujud di atas anggota tubuh jamaah lain, hendaklah ia melakukannya. Kalau tidak memungkinkan, menurut pendapat yang sahih, ia harus menunggu (lapang) dan tidak bersujud dengan isyarat) karena uzur yang jarang dan tidak terus menerus,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj).***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah